Tugas Softskill Tentang Smart Sistem
Smart Sistem E-KTP
Implementasi Elektronik
KTP (e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang sedang diterapkan di Indonesia dilengkapi
dengan chip yang berisi data perorangan serta biometrik atau rekaman
sidik jari. Sedangkan sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan
adalah sistem UID (Unique Identification Data), yang dikenal dengan NIK (Nomor
Induk Kependudukan). Jika dibandingkan dengan KTP konvensional, keunggulan e-KTP
adalah sebagai berikut:
Identitas jati diri
tunggal
Tidak dapat dipalsukan
Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai
kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
E-KTP yang saat ini
sedang dikembangkan oleh pemerintah termasuk jenis contactless smart card.
Ada beberapa faktor yang mendasari penggunaan smart card jenis ini,
yaitu daya tahan yang tinggi karena letak chip yang terlindung dari
kontak langsung dengan udara, air, dan zat lainnya yang bisa menyebabkan
timbulnya karat merupakan salah satu alasan utama. Faktor lainnya adalah
kepraktisan dalam hal pembacaan data. Data yang tersimpan
dalam contactless smart card bisa dibaca oleh perangkat pembacanya
dari jarak maksimal 10 cm dengan kecepatan transfer data mencapai 106-848 kbit/s
tanpa harus memasukkannya ke dalam slot khusus.
Proses identifikasi
data e-KTP merupakan proses autentikasi dua arah. Pada saat proses pembacaan
data, sistem enkripsi bekerja untuk melidungi data yang tersimpan di
dalam chip kartu elektronik sehingga data tidak mudah dicuri atau
digandakan. Tanda tangan digital menjadi benteng pertahanan terakhir yang
berfungsi untuk menjaga integritas data. Jika ada peretas (hacker) yang bisa
menembus sistem enkripsi yang ada dan bermaksud untuk mengubah data yang
tersimpan dalam chip, pencocokan tanda tangan merupakan cara ampuh untuk
melakukan validasi secara manual kepemilikan kartu identitas.
Selain feature pengaman
elektronik, e-KTP juga dilengkapi beberapa feature pengaman yang
terdapat pada fisik kartu. Untuk menjamin keaslian e-KTP, digunakan relief
text, microtext, filter image, invisible ink, dan warna yang
berpendar ketika berada di bawah sinar ultra violet merupakan beberapa feature
pelindung yang bisa dilihat dan dirasakan melalui sentuhan pada fisik kartu.
Data kependudukan yang dilengkapi dengan ciri-ciri spesifik dan khas dari
setiap orang sehingga dapat menekan jumlah kartu identitas ganda. Ciri-ciri
spesifik tersebut dikenal dengan nama biometrik, yang digunakan sebagai
data pada e-KTP hanya sidik jari dan retina mata.
Seiring dengan adanya
kebijakan pemerintah berupa penggunaan e-KTP dan adanya konversi KTP
konvensional menjadi KTP elektronik (e-KTP) yang memuat sistem pengendalian dan
keamanan data baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional, maka saat ini penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) buah KTP sebagai identitasnya. Setiap KTP
memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK diberikan kepada penduduk pada saat
e-KTP diterbitkan, sehingga walaupun penduduk tersebut berpindah alamat, NIK
tetap (tidak berubah).
Apakah teknologi
yang dipakai di e-KTP? RFID? NFC?
Sebetulnya teknologi yang digunakan berbasis
smart card bertipe contactless card, yaitu chip smart card yang mampu
berkomunikasi dengan pembaca (reader) tanpa kontak langsung secara fisik
melainkan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56MHz (sesuai dengan
standar yang digunakan utk itu). Memang bisa dikatakan sebagai bagian dari
keluarga RFID yaitu kartu identitas yang menggunakan frekuensi radio. Walaupun
ada sebagian pemahaman bahwa yang lazim disebut dengan RFID card biasanya
adalah RFID tag yaitu yang tidak dilengkapi dengan kemampuan prosesor lengkap
sebagaimana layaknya sebuah ‘mini komputer’ di dalam kartu.
Kalau diperhatikan di standar yang digunakan yaitu ISO 14443 (tipe A), maka itu
sebetulnya adalah standar yang mengatur tentang smart card tipe contactless
card, sebagai pengembangan terhadap standar smart card yaitu keluarga ISO 7816.
Dalam perkembangannya, belakangan ini diangkat sebuah teknologi yang memanfaatkan
kemampuan induksi dari gelombang elektromagnetik untuk pemanfaatan yang lebih
menarik, dengan basis yang tidak terlalu berbeda dengan standar contactless
smart card tadi, yaitu beroperasi di frekuensi 13,56MHz. Teknologi ini
memberikan keleluasaan bagi gadget untuk melakukan ‘komunikasi’ antar mesin
(M2M : machine to machine), yang dapat dianggap seperti membukakan jalan bagi
gadget untuk menjadi contactless reader. Nah, karena beroperasi pada frekuensi
yang sama dan berpijak pada teknologi serta standar yang berdekatan, maka
walhasil contactless smart card dapat dengan mudah dibaca oleh perangkat yang
sudah dilengkapi dengan chip NFC (seperti smartphone kelas atas saat ini).
Sebaliknya, karena prinsip smart card adalah ‘mini komputer’, maka gadget ber-NFC
tersebut juga dapat ‘menjelma’ (seakan-akan) sebagai sebuah smart card, karena
dapat dibaca oleh contactless reader lainnya, bahkan oleh sesama smartphone
lainnya.
Tidak ada chip NFC di dalam e-KTP, tapi pembaca NFC dapat dijadikan sebagai
pembaca smart card (bahkan e-KTP kalau memang syarat teknis lainnya dipenuhi).
Komentar
Posting Komentar